KERJA BERSAMA MEMBANGUN PENDIDIKAN VOKASI INDONESIA
KERJA BERSAMA MEMBANGUN PENDIDIKAN VOKASI INDONESIA
LPKVOKASI.COM adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang dikembangkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT. Seiva Tekindo Persada, berdomisili di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia
KONSEP REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
Pendidikan kejuruan sistem ganda adalah sistem pendidikan vokasi yang memadukan secara sistematis dan sinkron antara dua tempat pembelajaran yaitu perusahaan dan sekolah kejuruan.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian
pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal,
dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan
untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu
Pengakuan atas capaian
pembelajaran ini dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi
sesuai dengan jenjang pada KKNI untuk disandingkan, disetarakan, dan diintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam
rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di
berbagai sektor yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke jenjang
perguruan tinggi.
Membuka peluang bagi peserta didik nonformal khususnya dari
lulusan dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Agar pelaksanaan RPL bagi lulusan LKP di Perguruan Tinggi ini mencapai tujuan, maka Direktorat Kursus dan Pelatihan menyusun Pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Perguruan Tinggi agar dapat mengelola program RPL dengan benar, sesuai aturan, terjamin mutunya, dan menjadi bagian dari program pengembangan karier bagi para lulusan LKP
Persyaratan pemohon RPL pendidikan nonformal untuk melanjutkan studi
adalah lulus pendidikan formal minimal SMA atau sederajat dan memiliki
sertifikat kelulusan dari LKP. Bilamana pemohon belum memiliki ijazah SMA atau sederajat, maka pemohon wajib mengikuti penyetaraan pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menyerahkan dokumen permohonan RPL melalui LKP.
1) Dokumen yang wajib yang disampaikan oleh setiap calon (lulusan LKP):
a) surat pernyataan dari pemohon;
b) daftar riwayat hidup;
c) ijazah pendidikan formal minimal SMA sederajat; dan
d) dokumen asesmen mandiri terhadap CP.
Dokumen pendukung antara lain:
a) sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi atau
lembaga sejenis;
b) sertifikat kursus atau pelatihan yang dikeluarkan oleh LKP, dilengkapi
dengan materi dan jam pembelajaran di LKP;
c) sertifikat/surat keterangan magang yang dikeluarkan oleh industri,
dilengkapi dengan durasi, materi, dan jam pembelajaran magang;
d) sertifikat workshop, pelatihan, seminar, atau simposium, dilengkapi
jadwal dan informasi terkait peran sebagai penyaji/NST atau peserta;
e) karya ilmiah yang dipublikasikan;
f) penghargaan dari industri atau lembaga lainnya yang kredibel;
g) buku catatan (log book);
h) karya monumental/karya nyata dalam bentuk produk inovasi;
i) rekomendasi dari atasan langsung atau tidak langsung (bagi lulusan
yang sedang bekerja); dan
j) dokumen lainnya yang relevan
MEKANISME RPL BAGI LULUSAN LKP
Mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi Lulusan Lembaga Kursus
dan Pelatihan (LKP) di Perguruan Tinggi dapat dipahami pada visualisasi bagan diatas
Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Bagi Lulusan
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Perguruan Tinggi. Apabila ada hal-hal yang belum jelas pada pedoman ini dan memerlukan konfirmasi dapat menghubungi ke Direktorat Kursus dan Pelatihan:
Telepon dan Fax : 021-5725504/021-57904363
Email : kursus@kemdikbud.go.id
The Leadership and Professional Teaching Team are experienced and nationally and internationally certified.